Topik mengenai pajak atas penghasilan dari ekspor hasil perikanan oleh nelayan dan koperasi merupakan irisan penting antara regulasi PPh umum, PPN atas sektor strategis, dan insentif keberpihakan ekonomi kerakyatan.
Di era Coretax Administration System, pengawasan atas rantai pasok ekspor hasil perikanan dilakukan secara digital melalui sinkronisasi data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut adalah bedah tuntas aspek menghemat pajak penghasilan (PPh dan PPN) atas aktivitas ekspor hasil perikanan, baik yang dilakukan oleh Nelayan Orang Pribadi maupun Koperasi:
1. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Hasil Perikanan
Sesuai dengan ketentuan UU PPN yang diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan PPN atas aktivitas ekspor komoditas perikanan diatur secara khusus:
-
Tarif PPN Ekspor 0%: Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU PPN, atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud—termasuk hasil perikanan yang diekspor ke luar daerah pabean—dikenakan Tarif PPN 0%.
-
Fasilitas Dibebaskan / Tidak Dipungut di Dalam Negeri: Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, hasil perikanan baik yang segar maupun yang melalui proses pengolahan tertentu (dibersihkan, dibekukan, dikemas) termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN untuk penyerahan di dalam negeri.
-
Hak Restitusi Pajak Masukan: Karena tarif ekspornya adalah 0%, jika Koperasi perikanan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan ekspor dan memiliki Pajak Masukan (misal: PPN atas pembelian alat pendingin/cold storage, sewa gudang, atau boks kemasan), Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dimintakan restitusi (dikembalikan uangnya oleh negara) untuk membantu likuiditas usaha.
2. Aspek Pajak Penghasilan (PPh) untuk Nelayan Orang Pribadi
Bagi nelayan yang bergerak secara mandiri (bukan sebagai karyawan korporasi), perlakuan PPh-nya menggunakan skema kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi:
A. Insentif Batas Omzet Tidak Kena Pajak (PP 55/2022)
Jika nelayan tersebut melakukan ekspor secara mandiri (atau menjual hasilnya untuk diekspor) dan omzet bruto (gross revenue) usahanya tidak melampaui Rp4,8 Miliar setahun, ia berhak menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
-
Fasilitas Khusus: Sesuai UU HPP, WPOP UMKM mendapatkan fasilitas Batas Omzet Tidak Kena Pajak sebesar Rp500.000.000 setahun.
-
Artinya, nelayan baru mulai menyetor PPh Final 0,5% setelah akumulasi nilai penjualan hasil perikannya di tahun berjalan telah melewati angka Rp500 juta.
B. Skema Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
Jika nelayan memilih untuk tidak menggunakan PPh Final, ia wajib menggunakan metode pencatatan dengan NPPN (Pasal 14 UU PPh), di mana persentase keuntungannya sudah ditentukan oleh DJP berdasarkan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) perikanan tangkap atau budidaya, lalu dikalikan dengan Tarif Progresif Pasal 17 UU HPP setelah dikurangi PTKP.
3. Aspek Pajak Penghasilan (PPh) untuk Koperasi Perikanan
Koperasi merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki kewajiban perpajakan yang setara dengan perseroan terbatas (PT), namun dengan beberapa karakteristik akuntansi khusus:
A. Tarif PPh Badan Korporasi
Koperasi perikanan yang melakukan ekspor dikenakan tarif PPh Badan umum sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal.
-
Fasilitas Pengurang Tarif (Pasal 31E UU PPh): Jika omzet Koperasi perikanan tersebut masih di bawah Rp50 Miliar setahun, Koperasi mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% (menjadi efektif 11%) yang dikenakan atas bagian PKP dari bagian omzet hingga Rp4,8 Miliar.
B. Perlakuan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Dividen Koperasi
Ini adalah insentif terbesar pasca-UU HPP yang menguntungkan para nelayan yang menjadi anggota koperasi:
-
Bukan Objek Pajak: Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) atau dividen dari Koperasi kepada anggotanya (baik nelayan orang pribadi maupun badan) kini berstatus dikecualikan dari objek PPh (Pajak 0%), tanpa syarat reinvestasi tambahan untuk anggota orang pribadi domestik.
4. Alur Prosedur Ekspor dan Pelaporan di Sistem Coretax
5. Ketentuan Pengawasan Withholding Tax (PPh Pasal 22 Importir/Eksportir)
Perlu diperhatikan oleh pengurus Koperasi bahwa berdasarkan PMK terkait PPh Pasal 22, pembelian bahan-bahan berupa hasil perikanan oleh badan usaha industri atau eksportir dari pedagang pengumpul dapat ditunjuk sebagai objek pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
Pengecualian bagi Nelayan langsung: Jika Koperasi membeli hasil laut langsung dari nelayan (bukan dari tengkulak/pedagang pengumpul besar), transaksi ini dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang nelayan tersebut menerbitkan atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau ketentuan administratif pendukung yang diakui DJP.