Perlakuan menghemat pajak penghasilan atas jasa laundry yang diberikan kepada hotel, rumah sakit, maskapai, atau perusahaan (transaksi B2B) memiliki ketentuan khusus tergantung pada status PKP penyedia jasa serta skema tagihan/penyerahan jasa.
1. Ketentuan Pengenaan PPN (12%)
Jasa laundry dan dry cleaning dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU PPN.
-
Penyedia Jasa Berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP):
-
Jika penyedia jasa laundry sudah PKP, setiap penyerahan jasa laundry kepada hotel/perusahaan wajib dikenakan PPN sebesar 12%.
-
Penyedia jasa wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada perusahaan/hotel selaku pembeli jasa.
-
-
Penyedia Jasa Non-PKP:
-
Jika penyedia jasa laundry belum PKP (misalnya omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan belum memilih dikukuhkan), penyedia jasa dilarang memungut PPN dan tidak menerbitkan Faktur Pajak. Tagihan/faktur penagihan yang dikirimkan ke hotel/perusahaan adalah nilai bersih (netto) tanpa komponen PPN.
-
2. Mekanisme Transaksi dan Faktur Pajak (Jika PKP)
Saat membuat penagihan (invoice) ke pihak hotel atau perusahaan:
-
Komponen Invoice:
-
Penggantian Jasa Laundry: Rp100.000.000
-
PPN (12%): Rp12.000.000
-
Total Penagihan: Rp112.000.000
-
-
Kewajiban Pengkreditan:
-
Hotel/perusahaan yang menerima Faktur Pajak dari penyedia laundry dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut (sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya).
-
3. Perbedaan PPN dan PPh Pasal 23 (Penting untuk B2B)
Dalam transaksi B2B laundry, PPN sering kali beriringan dengan pemotongan PPh Pasal 23:
-
PPN (12%): Dipungut oleh penyedia jasa laundry (jika PKP) dan dibayarkan oleh hotel/perusahaan.
-
PPh Pasal 23 (2%): Dipotong oleh hotel/perusahaan atas nilai jasa bruto (di luar PPN) dan disetorkan ke kas negara sebagai Jasa konsultan pajak Jakarta penghasilan penyedia jasa.
Contoh Ilustrasi Transaksi B2B:
Penyedia laundry (PKP) menagih jasa pencucian linen hotel sebesar Rp10.000.000 (sebelum PPN).
-
Nilai Jasa Laundry: Rp10.000.000
-
PPN 12% (dipungut laundry): Rp1.200.000
-
PPh Pasal 23 dipotong Hotel ($2\% \times \text{Rp}10.000.000$): (Rp200.000)
-
Kas Bersih Diterima Penyedia Laundry:
$$\text{Rp}10.000.000 + \text{Rp}1.200.000 – \text{Rp}200.000 = \mathbf{\text{Rp}11.000.000}$$(Penyedia laundry akan menerima Bukti Potong PPh 23 sebesar Rp200.000 dari hotel sebagai kredit PPh di akhir tahun).